Dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 19 Oktober 2022 nomor 965/0016595 perihal Surat Edaran, diwajibkan kepada Satuan Pendidikan untuk dapat melaksanakan kegiatan, antara lain :
- Melaksanakan apel pagi setiap hari Senin
- Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis Pukul 10.00 WIB
- Memperdengarkan Pembacaan Naskah Teks Pancasila setiap hari Rabu dan Jumat Pukul 10.00 WIB